Friday, February 15, 2013

Rega de Boryaltra (Kerajaan Boryaltra)

Rega Boryaltra / Principality of Boryaltra (Kerajaan Boryaltra/Kepangeranan Boryaltra).

Jika aku mempunyai sebuah negara maka aku akan melakukan hal ini.

Pangkat Resmi Kepala Negara dari Kerajaan Boryaltra :

  • Rego Bondan I, Reigning King of Boryaltra and Lord of Boryaltra.
  • Kanjeng Gusti Panembahan Ratu Padmanegara, Ratu Palemahan Padmanegaran.
  • Regido Bondan I, Sovereign Prince of Gronchiester.

Pangkat Kebangsawanan Resmi :

  • Reign Duke of Swestergud.
  • Sovereign Prince of Gronchiester.
  • Marquis of Schaanterbery.
  • Count of Clevendham.
  • Viscount Cavinshan.
  • Baron Boryaltra.
  • Lord Entlinghland.

Pangkat Resmi Kebangsawanan Lainnya :

  • Sunan Ratu Dalem.
  • Paduka Sultan Aji Raja Mahkota Alamsyah.
  • Prabu Sanghyang Ageng Wanayasa, Raja Parangseri.
  • Batara Begawan Seri Bhre Giriwisesa.
  • Gusti Panembahan Ratu Padmanegara, Raja Palemahan Padmanegaran.
  • Pangeran Ratu Notobumi.
  • Pangeran Adipati Arya Notomenggolo.
  • Raden Arya Tumenggung Ramadiningrat.

Bondan I, Lord of Boryaltra adalah penerus dari Eyang Uyut Penatus Madirsad dan Eyang Uyut Raden Mas Suromenggolo.

Pangkat Kebangsawanan Kerajaan Boryaltra / Kerajaan Palemahan Padmanegaran Gaya Tradisi Kejawen :

Kepala Pemangku Adat Kerajaan :
Kanjeng Gusti Panembahan Ratu Padmanegara.

Putri Pendamping (Garwa Padmi/Permaisuri) :
Kanjeng Gusti Ratu Padminegara.

Garwa Ampeyan :
Kanjeng Raden Ayu.
Kanjeng Mas Ayu (Tidak boleh mempunyai anak darinya kecuali dalam keadaan darurat sesuai Kitab Hukum Negara).

Gelar untuk para satriyan dan para putri dari K.G.P.R. Padmanegara.

Gelar Pangeran Mahkota dan Putri Mahkota :
  • Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amangkunegara
  • Kanjeng Gusti Putri Ayu Amangkunegara.
Gelar Para Satriyan dan Para Puteri dari K.G.P.R. Padmanegara.
  • Kanjeng Pangeran Arya ketika kecil bergelar (Bandoro Raden).
  • Kanjeng Putri Ayu ketika kecil bergelar (Bandoro Raden Ajeng).
Gelar Para Satriyan dan Para Puteri Generasi Cucu dari K.G.P.R. Padmanegara
  • Kanjeng Pangeran ketika kecil bergelar Bandoro Raden.
  • Kanjeng Putri ketika kecil bergelar Bandoro Raden Ajeng.
Gelar Generasi Cicit, Canggah dan Piut dari K.G.P.R. Padmanegara :
  • Raden Arya (Keturunan Garwa Padmi) dan Raden Ngabehi (Keturunan Garwa Ampil) ketika kecil bergelar Raden.
  • Raden Ayu ketika kecil bergelar Raden Ajeng


Susunan Trah Keluarga Kebondanan :
  • Ayah : Bong Chu Long bergelar Kanjeng Pangeran Adipati Arya Cakrabumi.
  • Ibu : Sukawati bergelar Kanjeng Ratu Sukawati Natamenggala.
  • Kakak : Anita bergelar Kanjeng Raden Ayu Adipati Candra Kesuma dan Muhammad Sulaiman bergelar Pangeran Adipati Sulaiman.
  • Adik : Cimen bergelar Kanjeng Pangeran Adipati Cakranegara.


Susunan Kebangsawanan Kerajaan Boryaltra Tradisi Monarki Eropa :

Monarch :
Bondan I, The Reign King and Reign Prince of Gronchiester.

Wife of The Reign King :
  • (name), The Queen Consort and Princess Consort of Gronchiester
  • (name), The First Princess.

Heirs of to the throne :
  • (name), The Crown Prince (Crown Heir).
  • (name), The Crown Princess (Crown Heiress).

Son and daugther of The Reign King :
  • (name), The Prince (name of family).
  • (name), The Princess (name of family).

2nd – 3th descendant of The Reign King :
  • (name), The Prince.
  • (name), The Princess.


The Kings Family :

Father :
Cakrabumi, The King and Duke of Schelweiz Damzeg.

Mother :
Sukawati, The Queen Mother and Duchess of Schelweiz Damzeg.

Old Sister :
Candra Kesuma, The Queen and Princess Easternwood.

Brother in Law :
Sulaiman, The King and Prince Easternwood.

Young Brother :
Cakranegara, The King and Prince Westernwood.


Structure of The State.

Pasal 1 dari Konstitusi menyatakan bahwa negara boryaltra adalah berstatus istimewa atau negara protektorat dibawah perlindungan negara induk yang diberikan keleluasaan dalam memerintah negara nya dibawah Raja Bawahan atau Pangeran yang memerintah.
Pasal 2 dari Konstitusi meletakkan sistem khusus negara dari Boryaltra: Kepangeranan (Kerajaan) adalah konstitusional keturunan monarki yang demokratis dan dasar parlemen.

Boryaltra adalah monarki turun-temurun. Pangeran yang berkuasa sebagai kepala negara tidak dipilih oleh orang-orang, tetapi sebaliknya, hukum dari rumah Prinsipalitas (House of) Boryaltra menentukan penerus tahta.
garis suksesi laki laki berlaku, dan aturan, anak lelaki tertua sang pangeran yang memerintah menjadi penggantinya.
Boryaltra adalah keturunan monarki konstitusional. The Reign terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi dan hanya dapat menggunakan haknya untuk kekuatan negara di
sesuai dengan Konstitusi dan hukum.
Sebagai kepala negara, Dia mungkin menyimpulkan perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku melalui pengesahan oleh Parlemen. Pangeran memerintah melalui pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan. Ini termasuk peraturan-peraturan dikeluarkan di bawah kekuasaan darurat.
Hak Pangeran Penguasa untuk mengeluarkan peraturan-peraturan darurat adalah terbatas.
menurut Konstitusi, ketetapan-ketetapan darurat berakhir setelah enam bulan. Selain itu, peraturan-peraturan darurat tidak lagi dapat menangguhkan seluruh Konstitusi, melainkan Pangeran memerintah mungkin hanya membatasi ketentuan individu waktu tertentu.
Konstitusi juga menyatakan bahwa kekuasaan negara dipegang Reign Prince dan Rakyat. Karena negara terletak pada dasar yang demokratis, orang-orang dan Reign Prince memiliki hak tertentu. Orang dapat mempengaruhi melakukan bisnis negara melalui pemilihan umum dan populer suara.
Pemilih memiliki hak inisiatif dan referendum.
Orang-orang dapat menggunakan inisiatif untuk permintaan Undang-undang baru, dan mereka dapat menggunakan referendum untuk menuntut pemilu pada hukum atau keuangan keputusan yang disahkan oleh Parlemen.
amandemen konstitusi, orang-orang memiliki kemungkinan penarikan kepercayaan mereka dari Pangeran yang berkuasa dan hak untuk memilih pada penghapusan monarki walaupun begitu rakyat tidak dapat menghapus monarki.
Boryaltra memiliki 50 anggota parlemen yang dipilih oleh orang-orang untuk masa jabatan sepuluh tahun.
Parlemen diberi mandat untuk «mewakili dan menyatakan hak-hak dan kepentingan orang-orang dalam kaitannya dengan pemerintah».
Tanggung jawab utama Parlemen adalah undang-undang. Untuk undang-undang untuk menjadi sah, itu harus disetujui oleh Parlemen, oleh Reign Prince, dan countersigned oleh Perdana Menteri. Kekuatan Parlemen juga meliputi pemilihan pemerintah Menteri, yang ditunjuk oleh Pangeran memerintah pada mereka rekomendasi.
Pemerintah terdiri dari Perdana Menteri dan sebelas Menteri lainnya. Wakil Perdana Menteri dipilih dari antara 6 Menteri lainnya.
Karya-karya pemerintah menurut prinsip kolegial. Hal ini bertanggung jawab untuk administrasi nasional. Semua urusan penting adalah subjek untuk konsultasi dan pengambilan keputusan pemerintah kolegial.
Dewan pemerintah prinsipalitas boryaltra adalah bagian dari Kepangeranan. Terdiri dari enam anggota :
Menteri negara yang kursi Dewan, dan anggota tujuh anggota (empat konselor dan satu delegasi);
Ia juga memiliki hak suara, dan memiliki kontrol kontrol militer dan kepolisian, konselor untuk urusan internal, penasihat keuangan dan ekonomi, Konselor untuk peralatan, lingkungan, dan perencanaan kota, Konselor untuk Urusan Sosial dan Kesehatan dan konselor untuk hubungan luar negeri.

Dewan perdebatan proyek dan tagihan diusulkan untuk Pangeran oleh Dewan pemerintahan lainnya, ketetapan-ketetapan yang berdaulat didukung oleh Pangeran dirinya, Menteri Negara keputusan Menteri Keuangan, dan lain bebagai macam kebijakan.
Selain Parlemen sebagai kekuasaan legislatif dan Pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif, ada juga kekuatan ketiga, yaitu peradilan. Mahkamah Pengadilan mengadili sipil dan masalah pidana dalam contoh pertama, Pengadilan Banding di contoh kedua, dan Mahkamah Agung dalam ketiga dan terakhir contoh. Pengadilan Tata Usaha memiliki yurisdiksi atas masalah administrasi dan bertindak sebagai contoh terakhir. Konstitusi Pengadilan memiliki yurisdiksi atas masalah konstitusional.


Politik Kerajaan Boryaltra :

  • Constitution.
  • Kitab Hukum Negara/Law State Book.
  • The Crown / Monarch (Reign King – Reign Prince).
      • Kings Family / Dynasty.
      • Succession to the Boryaltra Throne.
      • Royal Prerogative.
  • Crown Council (Dewan Mahkota) and Privy Council.
  • Council of Goverment / Dewan Pemerintahan (Executive Council).
      • First Minister of State.
      • Cabinet & Department.
      • Executive Agencies.
  • National Council Parlemen and Crown in Parliamentary (Legislative Council).
      • Princely House (Unlimited).
      • Representative House (50 member elected by people)
  • Supreme Court and Crown in the Bench.
  • Army & Police under of The Reign King and Minister of State.
  • Elections.
      • Parliement Constituantes.
      • Election of Political People (The National Election and The Local Election).
      • Refrendrum
  • Administrative Divisions.
      • District.
      • Village.
      • Cities.
  • Political Independent People.
  • Foreign Policy.

Status Negara : Negara Protektorat dibawah Konvensi atau Traktat (Treaty) dengan Negara Protektor yang berbentuk Monarki Konstitusional.

Luas Wilayah Negara Kerajaan Boryaltra adalah sebuah kepulauan seluas 5 km2 dengan garis teritorial kelautan sepanjang 12 mil serta 200 mil dari garis pantai yang menjadi zona ekonomi eksklusif.
Serta membeli wilayah seluas 240 km2 di Antartika.
Memiliki estate seluas 2400 hektar tersebar di berbagai negara.
Jumlah penduduk adalah maksimal 500 orang sampai dengan maksimal 35.000 orang.

Rakyat berasal dari :
  • Eropa.
  • Semenanjung Arabia.
  • China.
  • Japan.
  • India.
  • Pakistan.
  • Afganistan.
  • Asia Tenggara.
  • Mesir.
  • Indonesia.
  • Bangladesh.

Kondisi dibuat persis dengan Percontohan Games Harvestmoon Back to Nature dan Harvestmoon versi lain.

Apabila Kerajaan Boryaltra memiliki luas daratan berjumlah 10.000 km atau 5000 km2 maka jumlah penduduknya adalah 150.000 orang.
Apabila sebuah planet dapat dibeli maka kami akan membeli 1 planet yang memiliki air.

Sistem Politik Kerajaan Boryaltra.

A. Konstitusi.

Terkodifikasi hukum dasar (“konstitusi”) Kerajaan Boryaltra
secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.

1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
a. hak asasi manusia internasional;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia;
penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras,
agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan;
penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan
keluarga; hak milik atas benda;
c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan
terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak
bersalah;
d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan
beragama, kebebasan berekspresi;
e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul
dan berserikat serta kebebasan berdagang;
f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat
tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya.
g. batasan-batasan hak asasi manusia.

2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
a. bentuk umum pemerintahan;
b. parlemen, House of Representatif, idependent politikal, pengambilan keputusan,
legislasi, komisi-komisi, Princely House, keuangan, ombudsman parlemen;
c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d. pemerintah lokal;
e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata,
Tribunal.

Departemen Kementrian :
  1. Kementrian Dalam Negeri.
    • Mengurus sekretariatan negara.
    • Mengurus pertahanan dan keamanan dalam negari.
    • Mengurus masalah internal dalam negari.
    • Mengawasi, membina serta perancang perencanaan pembangunan desa dan distrik.
    • Mengurus pelantikan pemimpin daerah dan organisasi.
  1. Kementrian Luar Negeri.
    • Mengurus urusan berkaitan hubungan manca negara.
    • Mengurus urusan perlindungan warga negara di manca negara.
    • Mengurus masalah yang berkaitan dengan politik luar negari dan perjanjian internasional.
    • Mengurus masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral maupun mulitateral dan internasional.
    • Mengurus perencanaan hubungan internasional.
  1. Kementrian Keuangan dan Perekonomian.
    • Mengurus masalah perpajakan.
    • Mengurus masalah keuangan negara.
    • Mengurus masalah perekonomian negara.
    • Mengurus masalah jaminan sosial negara.
    • Menjadi penasihat keuangan dan perencanaan ekonomi negara.
  1. Kementrian Sosial.
    • Mengurus masalah sosial negara.
    • Mengurus Komunikasi Negara.
    • Mengurus masalah pos.
    • Mengurus Pendidikan Nasional.
    • Mengurus Agama dan Kebudayaan.
    • Mengurus Kesejahteraan Rakyat.
    • Mengurus Pekerjaan Umum.
    • Mengurus masalah kesehatan negara.
    • Mengurus masalah perencanaan jaminan sosial.
    • Mengurus masalah perencanaan tata ruang kota.
  1. Kementrian Agraria dan Maritim.
    • Mengurus masalah maritim nasional.
    • Mengurus masalah bea cukai.
    • Mengurus masalah pertanian, perternakan dan perikanan.
    • Mengurus pertanahan negara dan hukum agraria.
    • Mengurus masalah pelestarian dan perencanaan ruang lingkungan hidup.
    • Mengurus masalah kehutanan.

Susunan Hirarki Vertikal Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Negara.

  • Council Goverment - Parlemen – Supreme Court.
  • Administrative Official State.
  • Service Official State.

Hirarki Peraturan Hukum Negara Boryaltra.
  • Konstitusi.
  • Act Parliamentary.
  • Kitab Hukum Negara.
  • Peraturan Monarki/Perintah Raja/Dekrit Raja.
  • Peraturan Kebijakan Pemerintah dan Peraturan Minister of State.
  • Peraturan Menteri & Department.
  • Peraturan Administrative Divisions dan Peraturan Direktorat Jenderal.
  • Peraturan Desa dan Kota.

Semua departemen langsung berhubungan dengan kementrian dalam melaksanakan administrasi negara dan penyelenggaraan pemerintahan serta kegiatan rutin negara.


Pengaturan Hukum Negara Boryaltra :
  • Konstitusi.
  • Kitab Hukum Negara Pidana dan Acara Pidana.
  • Kitab Hukum Negara Perdata dan Acara Perdata.
  • Kitab Hukum Negara Dagang dan Bisnis.
  • Kitab Hukum Negara Kebudayaan.
  • Kitab Hukum Negara Kesehatan.
  • Kitab Hukum Negara Administrasi Negara.
  • Kitab Hukum Negara Pendidikan Nasional.
  • Kitab Hukum Negara Perekonomian Negara.
  • Kitab Hukum Negara Perindustrian.
  • Kitab Hukum Negara Agraria.
  • Kitab Hukum Negara Agricultural.
  • Kitab Hukum Negara Kependudukan dan Kewarganegaraan.
  • Kitab Hukum Negara Politik dan Hukum.
  • Kitab Hukum Negara Pertahanan dan Keamanan.
  • Kitab Hukum Negara Monarki.
  • Kitab Hukum Negara Militer.
  • Kitab Hukum Negara Administrasi Divisions.
  • Kitab Hukum Negara Crown Council.
  • Kitab Hukum Negara Council Goverment.
  • Kitab Hukum Negara Supreme Court.
  • Kitab Hukum Negara Parliamentary.
  • Kitab Hukum Negara Election.
  • Kitab Hukum Negara Adat dan Tradisi.
  • Kitab Hukum Negara Lingkungan Hidup.
  • Kitab Hukum Negara Kepariwisataan.
  • Kitab Hukum Negara Hirarki Badan Negara dan Hirarkhi Peraturan.
  • Kitab Hukum Negara Kepegawaian Negara.
  • Kitab Hukum Negara Hak Asasi Manusia.
  • Kitab Hukum Negara Syariat Islam, Al Qur'an dan Hadist.
  • Kitab Hukum Negara Agama.
  • Kitab Hukum Negara Norma.
  • Kitab Hukum Negara Keuangan Negara.


Kebijakan Politik Kerajaan Boryaltra :
  • Pendidikan.
    • Setiap warga negara berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan nasional yang dibiayai oleh negara dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Menengah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Pendidikan Strata Pertama.
    • Selain Pendidikan Nasional Secara Formal, setiap warga negara wajib ikut serta dalam pelaksanaan pendidikan informal yang diadakan oleh negara sesuai dengan usia warga negara dengan pendidikan meliputi tentang masalah ekonomi, politik, hukum, kesehatan, sosiologi, psikologi, agama dan lain lain.
    • Mendirikan sekolah dan universitas di luar negara boryaltra.
    • Mendirikan institusi atau organisasi keilmuan sebagai riset perkembangan keilmuan.
  • Kesehatan.
    • Negara membiayai urusan kesehatan nasional serta membangun fasilitas kesehatan yang memadai dan warga negara berhak mendapatkan pelayan kesehatan gratis.
    • Untuk pasien penyakit kejiwaan masih diperlakukan sama beserta hak dan kewajibannya nya masih setara dengan orang normal sampai masa pemulihannya dan tidak selalu meminum obat serta tidak ada penyakit kejiwaan yang permanen.
    • Negara mendirikan rumah sakit modern di luar negara maupun didalam negara boryaltra agar dapat menjangkau warga negara yang sedang sakit di manapun berada.
    • Setiap warga negara di lindungi oleh asuransi kesehatan dan asuransi jiwa serta asuransi kecelakaan.
  • Perekonomian.
    • Negara mendirikan perusahaan perusahaan dagang untuk mendapatkan pendapatan nasional atau keuntungan untuk keperluan kesejahteraan negara.
    • Negara mengambil 15 persen saham dari setiap perusahaan yang didirikan oleh warga negara nya atau warga negara asing serta organisasi domestik maupun foreign.
    • Negara dilarang berhutang kecuali ada keperluan khusus negara / keadaan genting darurat maka diperbolehkan berhutang dengan maksimal 15 % dari kekayaan negara.
    • Negara menerapkan kebijakan penyimpanan emas dalam kebijakan ini negara mengumpulkan sebanyak banyak emas untuk dimasukan dalam kekayaan negara untuk kepentingan nasional.
    • Memproduksi barang sesuai dengan permintaan logis.
    • Didalam negara boryaltra setiap warga negara harus bekerja dan tidak boleh ada yang menganggur sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh kitab hukum negara.
    • Didalam negara boryaltra setiap warga negara difasilitasi atau diberikan pekerjaan oleh negara untuk tujuan pembangunan bangsa.
    • Setiap warga negara berhak kaya dan diwajibkan untuk menjadi orang kaya.
    • Negara akan membagikan bonus bagi setiap warga negara apabila negara mendapatkan keuntungan berupa tunjangan uang makan, uang transportasi, uang komunikasi dan uang bonus pensiunan.
    • Setiap warga negara difasilitasi sebuah rumah dan mobil di luar negara (abroad).
    • Setiap warga negara diwajibkan menabung di bank dan berinvestasi reksadana dan lain lain.
    • Negara mendirikan badan koperasi nasional untuk kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.
  • Sosial.
    • Negara mendirikan lembaga untuk membantu, bimbingan dan penyelesaian masalah yang dihadapi setiap warga negara, hal ini bertujuan agar negara dapat meneliti apa masalah yang dihadapi rakyat dan apa yang diinginkan rakyat untuk kehidupannya dalam masalah ekonomi dan sosial serta negara dan masyarakat yang diberi amanat oleh negara harus peduli dan membantu menyelesaikannya.
    • Negara berperan atau turut campur dalam kehidupan pribadi warga negara dalam hal keagamaan, hubungan sosial, pekerjaan, percintaan, perkawinan, dll.
    • Negara membatasi populasi manusia di negaranya, setiap warga negara dan keluarga kerajaan diperbolehkan memiliki 2 anak saja diberikan dispensasi untuk yang terlanjur hamil anak ke 3 dan warga negara harus mengikuti program nasional pengaturan populasi.
    • Keturunan raja harus menikahi sesama keturunan raja atau orang yang disepakati oleh monarki.
    • Setiap Anggota Kerajaan diwajibkan memakai huruf B untuk nama depan mereka agar sama dengan nama asli Raja Pertama.
    • Setiap warga negara harus memiliki 1 perahu untuk 1 rumah di pulau untuk antisipasi bencana tsunami atau banjir laut sebagai penanggulangan.
    • Negara membuat komunitas boryaltra di Luar negara bertujuan untuk kegiatan sosial dan lingkungan hidup.
    • Bahasa resmi untuk dipakai negara boryaltra adalah bahasa inggris dan bahasa indonesia.
    • Negara Boryaltra mendirikan arsip bahasa dunia untuk mempelajari berbagai bahasa didunia.
    • Negara Boryaltra membuat saluran televisi dan saluran radio nasional.
    • Negara mendirikan organisasi masyarakat untuk warga negara yang berasaskan konstitusi boryaltra dan setiap warga negara yang menjadi ketua organisasi kemasyarakatan tersebut diperbolehkan menjadi Raja atas Organisasi tersebut dengan titel Mas Arya Tumenggung atau Baron.
    • Didalam negara boryaltra selalu mengadakan pesta dan festival pertemuan antara raja dengan rakyat pada hari - hari besar dan bulan bulan tertentu.
    • Setiap warga negara yang merupakan seorang anak dan remaja adalah anak negara dan merupakan anggota keluarga kerajaan pasif.
    • Percintaan sesama jenis di perbolehkan namun dibatasi dengan syarat tidak boleh bersetubuh melalui anal sex dan oral sex.
    • Hukum Onani diperbolehkan untuk lelaki dan haram untuk perempuan serta diperbolehkannya onani bersama sama.
    • Pembatasan menonton film porno oleh negara bagi warga negara adalah 5 kali dalam setahun.
    • Negara melarang penggunaan hijab kecuali pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan islam.
    • Pelarangan meminum alkohol untuk semua warga.
    • Negara melarang segala aktivitas perjudian kecuali di tempat yang ditetapkan atau dikhususkan.
    • Negara memerintahkan agar setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah islam sesuai rukun islam.
    • Negara melarang segala aktivitas pelacuran di dalam negara.
    • Negara melarang adanya aktivitas seks bebas atau perzinahan.
    • Negara melarang penggunaan plastik.
    • Negara mendirikan pusat pengelolahan sampah ramah lingkungan.
    • Negara menetapkan standar nasional untuk berbagai produk berupa barang atau bahan makanan.
    • Melarang dan memusnahkan kehidupan reptil ( ular, kodok, buaya, kadal dll).
    • Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jabatan jabatan politik pemerintahan.
    • Status Monarki dengan Rakyat (Regnum) adalah sama atau sederajat yang membedakan adalah kekuasaan istimewa dan perlakuan istimewa yang diberikan oleh Rakyat (Regnum) kepada Monarki (Rex).
    • Negara adalah milik raja karena raja adalah pemegang saham terbesar negara dan raja yang membeli negara.
    • Setiap warga individu mempunyai hak untuk bahagia dan berhak meningkatkan kualitas taraf hidupnya.
    • Setiap warga negara adalah individu yang mempunyai tanggung jawab sosial dan kesatuannya sangat di butuhkan oleh negara.
    • Seluruh Tanah yang ada di negara boryaltra adalah milik kerajaan dinasti boryaltra (Tanah Keprabon/King Estate) karena Raja yang membeli seluruh lahan yang ada didalam negara boryaltra tetapi rakyat diperboleh kan untuk tinggal, memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut dan rakyat dilarang untuk menjualnya dan menggadaikannya.
    • Hak atas Tanah di Negara Boryaltra untuk rakyat memiliki kedudukan sebagai Hak Kuasa Tanah, Hak Guna Usaha & Hak Pakai sedangkan tanah yang dikuasai monarki adalah Monarch Ground Right.
    • Keamanan negara dijamin oleh Polisi Kerajaan Boryaltra dan Pertahanan di pegang oleh Abdi Militer Kerajaan Boryaltra.
  • Hukum Hak Asasi Manusia :
  • Hak di bidang politik :
    • mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kesempatan menjadi pejabat politik.
    • Mendapatkan perlakuan yang sama untuk di dengar aspirasi politiknya.
    • Menggunakan hak pilihnya baik hak pilih pasif maupun aktif.
    • Hak untuk dipilih oleh rakyat.
    • Memberikan input dalam sistem politik, baik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah
    Hak bidang ekonomi.
    • Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha.
    • Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan bisnis.
    • Hak yang sama dalam mendirikan badan usaha swasta.
    • Hak yang sama dalam akses bahan baku.
    • Hak yang sama mendapatkan akses bahan baku.
    • Hak yang sama mendapatkan akses teknologi.
    • Hak yang sama mendapatkan akses sumber modal/
    • Hak yang sama mendapatkan pembinaan usaha.
    • Hak yang sama memiliki hak pribadi maupun kolektif.
    • Hak untuk tidak dirampas hak milik pribadi maupu kolektif nya secara sewenang wenang.
    Hak bidang sosial budaya :
    • Hak yang sama mendapatkan pendidikan.
    • Hak yang sama memilih pendidikan.
    • Hak yang sama dalam mengembangkan bakat dan minat.
    • Hak yang sama dalam menikmati dan mengembangkan kebudayaan.
    • Hak yang sama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
    • Hak yang sama mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan.
    • Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
    • Hak yang sama mendapatkan penghidupan yang layak.
    • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
    • Hak untuk mendapatkan santunan pada saat terjadi bencana,
    • Hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara yang sama dan merata untuk menjadi kaya.
    • Hak untuk memberikan santunan bagi orang yang miskin dan anak terlantar.
    • Hak untuk mendapatkan keadilan sosial.
    Hak bidang hukum dan pemerintahan :
    • hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum.
    • Hak yang sama mendapatkan perlindungan hukum.
    • Hak mendapatkan kewarganegaraan.
    • Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
    • Hak untuk tidak dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama dalam suatu peradilan pidana dan perdata.
    • Hak untuk kesamaan dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan.
    • Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemerintahan.
    • Hak untuk mengajukan kepada pemerintahan dalam rangka yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Mendapatkan kebebasan pribadi.
    • Hak untuk mengeluarkan pendapat atau pandangan pikiran.
    • Hak untuk memeluk agama.
    • Hak untuk menikah atau tidak menikah.
    • Hak untuk mendapatkan kekayaan.
    • Hak untuk mendapatkan keturunan.
  • Perlakuan yang sama dalam proses pengadilan :
    • Hak mendapatkan pengadilan efektif.
    • Hak untuk tidak ditahan, ditangkap dan diasingkan secara sewenang wenang.
    • Hak mendapatkan lawyer dalam suatu kasus pidana atau perdata.
    • Hak untuk dianggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum terbukti di pengadilan.
    • Hak untuk mendapatkan keadilan.
  • Kewajiban Warga Negara :
    • Membayar pajak.
    • Berkewajiban menaati hukum dan pemerintah.
    • Kewajiban membela negara.
    • Kewajiban tunduk pada pembatasan undang undang dalam menjalankan hak asasi manusia.
    • Berkewajiban menghormati hak asasi manusia lain,
    • Berkewajiban untuk ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara.
    • Berkewajiban untuk mengikuti pendidikan.
    • Berkewajiban untuk bekerja kepada negara.
    • Berkewajiban untuk mengikuti dan melaksanakan program nasional.
  • Hukum dan Hak Pengusiran :
    • Hak orang terusir adalah mendapatkan apa telah melekatkan padanya seperti hak harta nya dan hak hak yang melekat padanya seperti diatur dalam Kitab Hukum Negara tentang HAM dan Hukum Perdata.
    • Kecuali yang telah melakukan pemberontakan dan makar sehingga negara hancur dan terbengkalai.

  • Hukum Pidana :
  • Hukum Pemberontakan :
    • Di hukum seumur hidup yang melakukan pemberontakan sehingga negara terbengkalai dan hancur dengan pidana hukuman mati jika ada korban jiwa dan pidana 25 tahun atau hukuman pengusiran absolut (tanpa disertai hak yang melekat padanya).
    • Di hukum bagi orang yang melakukan makar terhadap negara dengan hukuman pengusiran.
  • Hukum Pencurian dan Korupsi serta Penipuan.
    • Hukum mengenai pencurian atau korupsi akan diancam penjara paling lama 8 tahun dan pidana kerja sosial selama 10 tahun.
    • Berlaku potong tangan bagi yang berkorupsi sebanyak USD 1,000,000.-
    • Apabila pelaku pencurian mengembalikan uang atau hasil pencurian maka akan di ringankan hukumannya atau dibebaskan bersyarat oleh negara.
Jumlah nominal setara uang yang diambil.
Pidana penjara dan pidana bakti sosial.
USD 0 – 300.
Bebas dan beban pidana bakti sosial 3 tahun.
USD 300 – 1000.
Bebas bersyarat dan beban pidana bakti sosial 4 tahun.
USD 1000 – 5000.
Bebas bersyarat dan beban pidana bakti sosial 6 tahun.
USD 5000 – 10,000.
Bebas bersyarat dan beban pidana bakti sosial 8 tahun.
Diatas USD 10,000.
4 tahun / 8 tahun.
Diatas USD 100,000.
5 tahun / 9 tahun.
Diatas USD 1,000,000.
8 tahun / 10 tahun.

    • Hukum Perzinahan dan Pemerkosaan.
      • Hukuman cambuk 100 dera untuk perzinahan yang belum menikah dan hukuman dera 500 kali bagi pasangan yang sudah menikah.
      • Hukuman Penjara Seumur hidup atau 25 tahun bagi yang incest serta cambuk 1000 kali.
      • Hukuman Pemerkosaan maka akan di penjara selama 8 tahun dan Hukuman Pemerkosaan antara dewasa kepada dibawah umur 16 tahun maka di penjara selama 10 tahun.
      • Hukuman pemerkosaan antara sesama anak dibawah umur 18 tahun maka di penjara selama 5 tahun.
    • Hukuman bagi Pembunuhan.
      • Berlaku qishas.
      • Setiap orang yang melakukan pembunuhan maka hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
      • Setiap orang yang melakukan pembunuhan bisa terlepas dari qishas atau hukuman mati apabila membayar diat (ganti rugi) baik berupa uang.
    • Hukuman bagi Pemabuk.
      • Bagi yang mabuk atau yang meminum alkohol dikenakan pidana cambuk 100 kali dera.
    • Hukuman Perbuatan Cabul.
      • Pidana kurungan rumah selama 3 bulan bagi yang beraktifitas pornografi dan porno aksi diluar waktu yang ditentukan oleh negara.
    • Hukuman bagi perjudian.
      • Pidana kurungan selama 6 bulan.
    • Hukuman Anti Monarki atau Kejahatan Terhadap Monarki.
      • Barang siapa yang membenci dan melakukan tindakan kejahatan kepada Monarki maka akan dihukum pengusiran dan apabila tindakan kejahatan itu mengakibatkan terjadinya insiden pembunuhan dan tindakan lain yang membahayakan monarki maka akan dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
    • Bagi pelaku pidana anak dibawah 18 tahun maka hukumannya di ringankan atau dikurangi bahkan bebas jika melakukan pelanggaran atau kejahatan pidana kecil kecuali kejahatan pembunuhan, pemberontakan dan anti monarki.
    • Para pelaku pidana tetap di berikan bimbingan agar para narapidana dapat pulih mental dan kesehatanya serta kehidupan sosial dan pribadinya.
    • Pelayanan fasilitas penjara adalah sesuai standar atau baik.
    • Dan dibentuknya tim independen yang anggotanya berasal dari beberapa negeri sahabat yang dikuasakan oleh negara boryaltra untuk ditugaskan melaksanakan ekseskusi mati para terpidana mati.
    • Berlaku Pengampunan Raja untuk narapidana kecuali kejahatan anti monarki.

  • Teknologi :
    • Negara boryaltra membangun pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit tenaga gas metana, pembangkit listrik tenaga hidrogen.
    • Setiap warga negara harus memiliki pembangkit tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangganya sendiri.
    • Negara Boryaltra membuat kebijakan untuk warganya dan lembaga untuk memakai kendaraan bermotor yang berbahan bakar tenaga surya, listrik, hidrogen dll.
    • Negara Boryaltra membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dari Bio Oil atau Minyak Alternatif tumbuh – tumbuhan.
    • Negara Boryaltra mengembangkan teknologi robot untuk membantu pekerjaan manusia.
    • Negara mendirikan industri pengelolaan sampah dalam negeri yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas karbon dan pencemaran lingkungan.
  • Pembangunan Nasional :
    • membangun rumah – rumah penduduk, istana, kastil, gedung gedung kantor penyelenggara pemerintahan, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, sekolahan, universitas, perpustakaan arsip, stadion olahraga, jalan raya, pelabuhan, markas militer (barak), pasar lengkap, gudang penyimpanan sandang dan pangan, pabrik industri makanan dan minuman, pabrik tekstile (indsutri pembuatan pakaian), gudang penyimpanan bahan baku bangunan, gudang penyimpanan logam, gudang penyimpanan logam mulia, gudang penyimpanan senjata, arena pesta, perkebunan sayur mayur, perternakan (unggas, sapi, kerbau, unta, domba dan kambing), arena kuda, ladang pertanian, pusat perakitan kapal, hutan, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga metana, pusat industri perikanan, pusat penelitian teknologi dan kesehatan, bank, hotel, pusat pandai besi, pusat peralatan pertanian, kantor pos, pusat telekomunikasi, pusat akses internet dan masjid.

Biodate Bondan Ramadhani Purnomo Full

Biodata Bondan Ramadhani Purnomo Name : Bondan Ramadhani Purnomo. Birth Place & Date : Tangerang, March 24,1993. Addre...